SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI
No.01/TAs/SJBRT/IX-2013
No.01/TAs/SJBRT/IX-2013
Kami yang bertandatangan di bawah ini :
1.
nama :
Dr. Sera Serinda.S.f
umur :
25 tahun
pekerjaan :
Dokter
bertempat tinggal di : Jalan Cisitu indah VII nomer 260 A RT.02 RW.04 Kelurahan
dago Kecamatan coblong Kota Bandung 40135 , dalam hal ini bertindak untuk diri
sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut pihak I.
2.
nama :
Dr.Hj.Syifa Selviani Mkes
umur :
25 tahun
pekerjaan :
Dokter
bertempat tinggal di : Jalan pelesiran II nomer 4B/25 RT.02 RW.06 Kelurahan taman
sari kecamatan bandung wetan Kota Bandung 40211 , dalam hal ini bertindak untuk
diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut pihak II.
Dengan ini menerangkan bahwa:
Penjual adalah pemelik sah dari sebidang
tanah dan rumah yang berdiri diatasnya bersama-sama dengan seluruh
bagian-bagiannya. Penjual bermaksud menjual tanah dan rumah tersebut kepada
pembeli dan pembeli bersedia membeli rumah dan tanah tersebut dari penjual
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh
penjual dan pembeli.
Karena itu penjual dan pembeli telah
mengadakan kesepakatan membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
Pihak I mengaku telah menjual sebidang
tanah dan rumah yang berdiri diatasnya,dan segala barang dan tanaman-tanaman
yang ada, dengan luas tanah=1,5Ha dan luas bangunan=1,25Ha , yang terletah di
Jalan Cisitu Indah VII nomer 359 RT.01 RW.04 Kelurahan dago Kecamatan coblong
Kota Bandung 40135.
Dengan batas-batas:
Sebelah timur Rumah Bapak Tio
Sebelah barat Jalan Raya Cisitu Indah
Sebelah selatan Rumah Bapak WIdodo
Sebelah utara Gg.RT.01 sesuai dengan yang tertera pada SURAT SERTIFIKAT TANAH
DAN BANGUNAN tersebut yang bernomor : 111/ST/BPN/III-1998
Pasal
2
Harga Rumah dan Tanah tersebut telah
disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp.15.000.000.000 (lima
belas miliar rupiah).
Pasal
3
Pada saat Rumah dan Tanah tersebut dibayar
secara tunai oleh pembeli kepada penjual maka Surat dan Anak kunci Rumah dan
Tanah itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli,dengan diberikan tanda
pembayaran lunas yang sah.
Pasal
4
(1)
Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya
yang timbul dari perjanjian ini ditanggung oleh pembeli.
(2)
Unit-unit yang telah dijual dan diterima
penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar,dikembalikan,atau dibatalkan.
(3)
Risiko karena kerusakan,kehilangan,kemusnahan
yang disebabkan oleh apapun atas unit-unit tesebut ditanggung oleh pembeli.
Pasal 5
(1)
Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin
pembeli bahwa Rumah dan Tanah tersebut bebas dari hutang pajak atau bea-bea
tidak tersangkut dalam suatu perkara,tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual
kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2)
Penjual menjamin pembeli bahwa unit-unit dalam
keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atas kerusakan
karena kesalahan koonstruksi.
Pasal 6
(1)
Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan
sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2)
Jika tidak tercapai penyelesaian secara
musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih pengadilan Negeri Kota
Bandung guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari ini Senin tanggal
30 September 2013 dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak Pembeli Pihak
penjual
Dr.Hj.Syifa Selviani.Mkes Dr.Sera
Serinda.S.f
Dipersiapkan dan Disahkan oleh :
Notaris
Dr.Tisa Sharifa Nurfauzia
SAKSI-SAKSI
Nama Umur Pekerjaan Tanda Tangan
1. Chika Aulia.M.T (26) Arsitek 1.
2.
Irine Nur Sabrina.M.T (27) Arsitek 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar